mantan kepala badan reserse juga kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan dan ditahan selama lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada selama lapas cibinong, tiba pada kamis malam jam 23.00 wib, kata hubungan warga (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi pada jakarta, jumat.
susno tiba melalui disertai pengacaranya dan bagian kejaksaan, ujarnya.
sebelumnya, kejagung mengatakan susno duadji telah dimasukkan ke dalam dpo sesudah kegagalan upaya eksekusi dalam pekan lalu dalam bandung. penetapan dpo tersebut menurut surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 juga kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
surat tersebut perihal santunan pencarian atau menghadirkan secara paksa susno duadji. surat itu dikirim dengan berjenjang dari kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, kemudian daripada kejagung ri ke mabes polri serta diedarkan ke semua kejaksaan di indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji di kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung sejak rabu pagi 924/4). setelah melalui proses yang alot, eksekusi itu gagal terlaksana karena susno meminta perlindungan ke polda Jawa Barat.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, ma menguatkan putusan pn jaksel dan pt dki jakarta, kiranya susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, saat menangani persentasi arowana dengan menerima kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan jumlah tersebut.