komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menungkapkan banyak dua pihak bakal calon anggota legislatif tidak mengikuti syarat minimal usia, serta masih di bawah umur.
ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun dalam kulon progo, jumat, menyatakan pihaknya belum mengerjakan tindakan apa pun berkaitan dengan temuan tersebut.
memang banyak bakal calon anggota legislatif dan tidak mengikuti persyaratan, sebab umurnya dalam bawah 21 tahun pas ketentuan batas tidak mahal, papar siti.
ia menungkapkan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan telah menggarap pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan sudah mendaftarkan diri untuk pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
meski itulah, ia menyatakan kpu kulon progo belum hapal dengan tentu partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg di bawah umur tersebut.
menurut dia, kpu masih hendak mengerjakan pemeriksaan serta verifikasi terhadap kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan ada.
terkait bakal caleg yang pada bawah umur, berdasarkan ghoni keuntungan tersebut baru dapat diperbaiki oleh parpol dengan penggantian bakal caleg.
verifikasi masih berjalan, saya belum menyaksikan berkasnya, ujarnya.
selain bakal caleg pada bawah umur tidak mahal, tutur dia, dalam tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum menyertakan legalisir ijazah, ataupun legalisirnya ternyata terbalik.
jika ternyata banyak berkas dan kurang serta tak sesuai, kpu hendak memberitahukan kepada parpol terkait ketika waktu perbaikan berkas pencalonan bakal caleg pada 8 mei 2013, katanya.
ia menungkapkan, tiap-tiap parpol selama waktu itu bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam waktu perbaikan itu, tutur dia, parpol baru dapat mengganti dan melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian ajaran (kemenag) kulon progo hendak duduk bareng agar memesan berita acara. jadi, nanti dapat diketahui apa saja yang kurang dan bagaimana, ujarnya.
ia menungkapkan bakal calon anggota legislatif dan daftar sebanyak 402 orang. kasus tersebut terdiri atas 245 laki-laki, serta 157 wanita.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu langsung menindaklanjuti keberadaan bakal caleg melalui usia baru selama bawah ketentuan.
jika mesti, papar dia, bakal caleg yang tak mengikuti persyaratan mesti dicoret dari registrasi. ini harus ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. tapi, akan tetapi ini masih pada registrasi calon akan tetapi (dsc), juga masih ada verifikasi lagi, kemudian dilakukan perbaikan. masih ada kesempatan bagi parpol agar memperbaikinya, katanya.